Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI Menurut UU No 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahuun 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
c. Undang-Undang/Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa.
d. Peraturan Pemerintah (PP)
PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. PP berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
e. Peraturan Prersiden
Peraturan Presiden, biasa disingkat Perpres,
adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang nyaris selalu ada
dalam hierarki. Jenis peraturan ini sangat sentral kedudukannya dalam sistem
pemerintahan presidensial.
Isi dari Perpres adalah peraturan tentang pelaksanaan suatu tanggung jawab,
pengesahan, pengubahan peraturan, dan keputusan presiden terkait tugasnya
f. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Provinsi atau nama lainnya dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Baca Juga : 4 Periode Perkembangan Kehidupan di Bumi
0 Response to "Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI Menurut UU No 10 Tahun 2004"
Post a Comment