Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI Menurut TAP MPR No III/MPR/2000
PPKN - Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan |
Mengenai Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI Menurut TAP MPR No III/MPR/2000 adalah sebagai berikut:
- UUD (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945)
- TAP MPR (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
- UU (Undang-Undang)
- PERPPU (Peraturan Pengganti Undang-Undang)
- PERPEM (Peraturan Pemerintahan)
- KEPPRES (Keputusan Presiden)
- Peraturan Daerah
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan
Perundang-undangan. UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan
Peraturan Perundang-undangan nasional
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang
ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR
yang masih berlaku.
Undang-Undang
UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Perpu adalah Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa.
Peraturan Pemerintah
PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. PP
berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Indonesia atau biasa disingkat
Keppres adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali
selesai. Secara umum, keputusan-keputusan presiden bersifat mengatur.
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Provinsi atau nama lainnya dan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut Perda adalah
peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama
Kepala Daerah.
Baca Juga : 4 Periode Perkembangan Kehidupan di Bumi
0 Response to "Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI Menurut TAP MPR No III/MPR/2000"
Post a Comment