Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI Menurut TAP MPR No III/MPR/2000

PPKN
PPKN - Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan


Mengenai Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI Menurut TAP MPR No III/MPR/2000 adalah sebagai berikut:

  1. UUD (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945)
  2. TAP MPR (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
  3. UU (Undang-Undang)
  4. PERPPU (Peraturan Pengganti Undang-Undang)
  5. PERPEM (Peraturan Pemerintahan)
  6. KEPPRES (Keputusan Presiden)
  7. Peraturan Daerah
Berikut adalah penjelasan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI Menurut TAP MPR No III/MPR/2000

    Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional

    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

    Undang-Undang
UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden

    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Perpu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa.

    Peraturan Pemerintah
PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. PP berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

    Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Indonesia atau biasa disingkat Keppres adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai. Secara umum, keputusan-keputusan presiden bersifat mengatur.

    Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Provinsi atau nama lainnya dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.

     Baca Juga : 4 Periode Perkembangan Kehidupan di Bumi

0 Response to "Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI Menurut TAP MPR No III/MPR/2000"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel