Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI Menurut Ketetapan MPRS No XX/MPRS/1966
Mengenai Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI Menurut Ketetapan MPRS No XX/MPRS/1966, urutannya adalah sebagai berikut :
- UUD
- TAP MPR
- UU, termasuk PERPU
- PERPEM
- KEPPRES
- Peraturan-peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lain.
a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahuun 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan
Perundang-undangan. UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan
Peraturan Perundang-undangan nasional.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap MPR)
Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi
Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.
c. Undang-Undang/Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama
Presiden. Sedangkan Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa.
d. Peraturan Pemerintah (PP)
PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. PP
berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
e.
Keputusan Prersiden
Keputusan Presiden Indonesia atau biasa
disingkat Keppres adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan
sekali selesai. Secara umum, keputusan-keputusan presiden bersifat mengatur.
f.
Peraturan Pelaksanaan Lain Seperti Peraturan Menteri,
Instruksi Menteri dan lain-lain
Peraturan pelaksana ialah peraturan yang
dibentuk atas dasar delegasi atau perintah dari peraturan perundang-undang yang
ada di atasnya untuk mengatur suatu hal tertentu yang secara tegas atau tidak menurut
peraturan perundang-undangan yang mendelegasikannya.
Contoh peraturan pelaksana adalah Peraturan Menteri, menurut Penjelasan
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Menteri diartikan sebagai peraturan
yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka
penyelenggaran urusan tertentu dalam pemerintahan.
Baca Juga : 4 Periode Perkembangan Kehidupan di Bumi

0 Response to "Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI Menurut Ketetapan MPRS No XX/MPRS/1966 "
Post a Comment